Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Proses Pelantikan Wakil Ketua DPRD Kotim Dituding Dipersulit

  • Oleh Naco
  • 29 Januari 2021 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kursi Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) hingga saat ini masih kosong  sejak ditinggalkan Muhammad Rudini Darwan Ali, bahkan saat proses pergantian ini akan dilakukan dituding ada yang mempersulit.

Kursi itu akan diisi berdasarkan rekomendasi nama dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN di Jakarta mendelegasikan kepada Hairis Salamad.

Sayangnya proses untuk pelantikan dan mendapatkan Surat Keputusan dari Gubernur Kalimantan Tengah untuk legislator itu stagnan.

Hairis Salamad mengakui ada oknum yang bermain dan menghalangi proses pelantikan dirinya sebagai Wakil Ketua II tersebut.

“Saya memang menduga ada oknum yang berkepantingan untuk menghalangi dan menahan proses  PAW yang seharusnya ini sudah beres,”kata Hairis, Jumat, 29 Januari 2021.

Untuk  bisa dilantik di DPRD Kotim, Hairis mesti mengantongi surat dari Gubernur Kalimantan Tengah untuk diangkat menjadi Wakil Ketua II. 

Surat itu sebelum diajukan ke Gubernur harus mendapatkan pengantar dari Kepala daerah dalam  hal ini Bupati Kotim.

“Jujur saya akui proses itu tertahan di meja kepala daerah kabarnya, entah apa masalahnya atau sengaja menghalang-halangi proses politik di lembaga ini," ucapnya.

Ia mengaku kalau memang sengaja itu  sudah terlalu naïf dilakukan, karena dirinya sudah menghantarkan sejumlah berkas dan syarat kepada sekretariat DPRD Kotim. 

Termasuk di situ adalah SK  penunjukan dari DPP PAN untuk dirinya. Seharusnya itu tidak ada masalah lagi dalam prosesnya. 

Berita Terbaru