Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

SWI Temukan 133 Fintech Peer-To-Peer Lending dan 14 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin

  • Oleh Testi Priscilla
  • 29 Januari 2021 - 20:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Waspada Investasi atau SWI yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga dalam tugasnya mencegah kerugian masyarakat sejak Desember sampai awal Januari 2021 ini kembali menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing pada Jumat, 29 Januari 2021.

Tongam mengatakan Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan patrol siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

"Dari temuan tersebut, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut," jelas Tongam lagi.

Sejak 2018 sampai dengan Januari 2021 ini menurut Tongam Satgas sudah menutup 3.056 fintech lending ilegal.

Sementara dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini diantaranya melakukan 2 kegiatan perdagangan berjangka komoditi atau PBK tanpa izin, 3 kegiatan cryptocurrency tanpa izin, 3 kegiatan koperasi tanpa izin, 2 kegiatan penjualan langsung tanpa izin, dan 4 kegiatan lainnya.

"Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 0811 5715 7157), email [email protected] atau [email protected]. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru