Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Beragam Barang Berharga yang DIgasak Tersangka Pencurian di Kediaman Korban

  • Oleh Ramadani
  • 01 Februari 2021 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Tersangka kasus pencurian, Denhy Wahyudi alias Baning (38) sudah diamnakan Satreskrim Polres Barito Utara. Tersangka ditangkap sesaat setelah menjual barang pencuriannya.

Tersangka beraksi di rumah korban yang pergi ke luar daerah selama satu bulan untuk mengobati orangtuanya. Tersangka masuk lewat jendela yang tidak terkunci.

Dari lokasi itu, tersangka dengan leluasa menggasak barang-barang milik korban dengan nilai mencapai Rp 28 juta.

Kasar Reskrim Polres Barito Utara, AKP M Tommy Palayukan, Senin, 1 Februari 2021, mengatakan barang yang digasak tersangka beragam.

Mulai dari 2 televisi, 1 dompet berisikan perhiasan, 1 emas batangan dengan gambar Ir Soekarno 1818 LM Ir. Soekarno BI 999.9 %, 1 cincin Jamrud, 1 jam tangan merk MIDO warga kuning, uang Rp 100 (seratus rupiah) warna merah sebanyak 20 lembar, uang Rp 100 warna biru sebanyak 1 lembar, uang Rp 100 warna hijau satu lembar, uang Rp 1.000 warna biru sebanyak satu lembar, serta 1 uang logam warna kuning tahun 1919.

Saat penangkapan, tersangka mengaku mengambil seluruh barang-barang tersebut dan sebagian ada yang telah dijual.

“Cincin, jam tangan, dan dua televisi dijual tersangka kepada warga. Namun, semuanya sudah kami amankan,” ujar Kasat Reskrim.

Untuk barang antik seperti uang rupiah jaman dahulu serta emas batangan disembunyikan tersangka dirumahnya. Dan itu sudah diamankan.

Tersangka kini ditahan di Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 363 Jo 362 KUHPidana tentang pencurian. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru