Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Plt Kepala Kemenag Kapuas Harapkan Satker Kelola Arsip Dengan Baik

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 02 Februari 2021 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Plt Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas, H Hamidhan mengharapkan Satuan kerja (Satker) di lingkungan kantor Kemenag setempat dapat mengelola arsip dengan baik.

Menurut Hamidhan yang juga Kasubag Tata Usaha Kemenag Kapuas, bahwa permasalahan umum kearsipan yang dihadapi oleh setiap unit kerja diantaranya adalah adanya penumpukan arsip di ruang kerja, sarana penyimpan arsip yang terbatas, dan adanya kesulitan dalam penemuan kembali arsip yang penting.

"Dengan adanya arsiparis di Kantor Kemenag Kapuas maka harapanya segala bentuk arsip dapat terkelola dengan baik serta sesuai dengan kode penyimpananya dan untuk arsip inaktif pada setiap unit kerja dalam kategori musnah dapat diinventarisir," kata Hamidhan, Selasa 2 Februari 2021.

Lebih lanjut, pihaknya pun juga telah bergerak cepat dalam pengelolaan arsip di lingkungan kerja Kantor Kemenag Kapuas dengan menggelar rapat pertemuan dengan pejabat dan pengelola arsip.

Mengingat, lanjut dia rapat tersebut juga sekaligus perkenalan dengan pengelola arsip dari arsiparis yang baru saja bergabung di Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas.


“Dan kita rencanakan di bulan Februari nanti Kantor Kemenag Kapuas mengadakan ritensi arsip kembali agar lebih faham klasifikasi arsip," ucapnya.

Sementara itu, Arsiparis Kemenag Kapuas, G.A Kristha Adelia Indraningsih menyampaikan ada tiga point penting klasifikasi dalam pengelola arsip pertama, arsip aktif, arsip inaktif dan arsip dinamis.

“Arsip aktif itu arsip dokumen yang masih berlaku dan bisa dipakai terus menerus, kalau arsip inaktif arsip dokumen yang berlaku dengan jangka waktu tertentu sedangkan arsip dinamis arsip yang bisa digunakan kembali dan juga bisa di musnahkan," ucapnya.

Kemudian dalam pengelolaan arsip harus dilakukan dengan surat pelimpahan tanggung jawab, hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa arsip yang disimpan sepenuhnya tanggung jawab arsiparis. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru