Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus Sabu Mengaku Awalnya Hanya Pengguna

  • Oleh Naco
  • 03 Februari 2021 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Priady alias Pri saat persidangan menyebutkan awalnya hanya sebagai pengguna sabu. Dengan alasan agar tidak keluar uang untuk membeli sabu yang digunakannya, dia mencoba untuk menjual.

"Saya coba jual biar tidak keluar dana pribadi jika beli untuk konsumsi sendiri. Kalau jual ada untung itu buat beli yang saya pakai," kata terdakwa saat sidang, Rabu, 3 Februari 2021.

Terdakwa mengaku diamankan pada Senin, 5 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Sungai Mentaya Estate, Divisi 3, Desa Tumbang Sapayang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 8 paket sabu, sebuah dompet, korek api gas dan alat hisap sabu serta yang hasil penjualan sabu sebesar Rp 200 ribu.

Terdakwa mengaku membeli sabu di persimpangan jalan di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim dengan seorang pria yang tidak dikenalinya.

"Saat bertemu yang jual sabu, ditawari lalu saya beli Rp 1,5 juta lalu saya bagi jadi 10 paket dan 2 paket sudah laku sehingga tersisa 8 paket," tukasnya.

Menurut terdakwa, dia baru kali itu menjual sabu. Adapun pembeli adalah rekannya yang sudah tahu dengannya sebagai pengguna sabu.

"Yang beli tahu saya pemakai, makanya mereka cari sabu dengan saya," tutupnya.(NACO/B-7)

Berita Terbaru