Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ingatkan Sanksi Pidana Pungutan Liar Bagi Pemberi dan Penerima

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 03 Februari 2021 - 19:05 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Upaya pencegahan praktik pungutan liar atau pungli pada instansi pemerintah dan pelayanan publik terus dilakukan jajaran Polsek Seruyan Hilir.

Seperti yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir kala menyampaikan pesan kamtibmas ke Kantor Kelurahan Kuala Pembuang I, Rabu, 3 Februari 2021.

Kapolsek Seruyan Hilir, AKP Setiyono mengatakan dalam kegiatan tersebut pegawai kelurahan disosialisasikan terkait pencegahan pungli dan pembentukan Satgas Saber Pungli. 

“Melalui kegiatan ini diharapkan pegawai dapat memahami pungutan liar tidak dibenarkan. Ada sanksi hukum bagi pemberi maupun penerima,” ungkapnya.

Sosialisasi pencegahan pungli ini akan terus diintensifkan. Agar tidak ada pihak yang melakukannya.  

"Diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemberantasan pungli. Jangan takut untuk melapor apabila menemukan praktik itu," kata dia. (FAHRUL/B-11)

Berita Terbaru