Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Asabri Salurkan Dana Pensiun Rp 15,5 Trilliun Sepanjang 2020

  • Oleh ANTARA
  • 04 Februari 2021 - 01:01 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - PT Asabri (Persero) mengatakan telah menyalurkan dana pensiun sebesar Rp 15 triliun kepada sekitar 439.000 pensiunan setiap awal bulan sepanjang 2020.

Asabri juga melakukan pembayaran asuransi Tunjangan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKm) sebesar Rp 1,6 triliun kepada sekitar 58.000 peserta yang mengajukan klaim pada 2020.

“Pembayaran pensiun bulanan serta klaim asuransi dilaksanakan secara tepat orang, tepat jumlah, dan tepat waktu serta dengan layanan terbaik yang didukung oleh 14 mitra kerja yang tersebar di seluruh Indonesia,” kata Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono dalam keterangannya, Rabu 3 Februari 2021.

Menurut Wahyu, sebagai pengemban amanah pemerintah dalam memberikan layanan asuransi sosial dan pembayaran pensiun khusus anggota TNI/Polri, ASN Kemenhan dan Polri, Asabri memastikan layanan dan operasionalnya tetap berjalan normal dan lancar.

“Hak-hak peserta merupakan prioritas utama bagi kami. Kerja keras di tahun 2020 merupakan perwujudan dan komitmen Asabri meningkatkan kesejahteraan peserta melalui pengembangan sistem layanan berbasis teknologi dan peningkatan manfaat asuransi sosial, didukung dengan pengembangan sumber daya manusia yang berintegritas dan berakhlak serta pengelolaan investasi yang tepat,” katanya.

Pada awal Februari 2021, ujar Wahyu, Asabri memberikan manfaat asuransi Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada ahli waris 2 peserta yang gugur akibat kontak tembak dengan KKB di Papua yakni Anumerta Dedi Hamdani dan Anumerta Roy Febrianto dengan pemberian hak manfaat asuransi total sebesar Rp900 juta.

SRKK Gugur diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas operasi militer perang atau operasi militer selain perang, baik di dalam atau di luar negeri akibat dari tindakan langsung lawan/musuh /dari para pelaku pelanggar hukum, atau akibat cuaca, medan operasi/faktor alam sesuai dengan PP 54 Tahun 2020 perubahan atas PP 102 Tahun 2015.

Asabri Mobile

Untuk meningkatkan layanan dan kemudahan bagi peserta, perseroan meluncurkan aplikasi Asabri Mobile berbasis android pada Juni 2020.

Selain dapat mengetahui besar premi yang telah disetor dan nilai pengembangannya serta beberapa informasi lainnya, peserta juga dapat melakukan update data pribadi menggunakan Asabri Mobile tersebut.

Hingga akhir 2020 jumlah peserta yang mengunduh aplikasi Asabri Mobile mencapai 27.000 pengguna, dan akan terus dikembangkan dan mendorong peserta untuk terus memanfaatkannya.

Berita Terbaru