Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kurir Sabu Berpistol ini Sempat Panik dan Buang Sabu ke Selokan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 03 Februari 2021 - 20:45 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kurir sabu, Suprianus Dedi mulai menjalani sidang perdana secara virtual yang digelar Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 3 Februari 2021. Kurir sabu itu juga diketahui membawa pistol saat ditangkap.

Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin majelis hakim yang diketuai Muhammad Ramdes. Sementara dakwaan dibacakan JPU Gomgoman H Simbolon.

Terdakwa ditangkap pada Senin, 30 November 2020 sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Trans Kalimantan arah Kudangan - Lamandau, Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara.

Terdakwa tertangkap tangan oleh personel kepolisian yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memberhentikan setiap mobil yang lewat dan melakukan pemeriksaan.

"Petugas kemudian melihat terdakwa mengendarai mobil Toyota Avanza KB 1445 GB dari arah Kudangan dan tiba-tiba berhenti sekitar 50 meter dari titik pemeriksaan," kata Jaksa.

Petugas kemudian menghampiri mobil terdakwa, namun terdakwa langsung berjalan mundur dengan laju cepat, sehingga mengakibatkan mobil tersebut masuk ke dalam parit.

"Saat penggeledahan, ditemukan 1 pucuk pistol airsoft gun merek Glock 19 Austria 9 x 19 warna hitam dengan nomor seri GEM319 beserta 9 butir amunisi jenis gotri kaliber 6 mm, timbangan digital, 7 bungkus kantong plastik klip," tuturnya.

Saat diiterogasi, terdakwa membawa sabu namun sudah dibuang di sekitar selokan. Dan ketika dicari, ditemukan 1 bungkus sabu dengan berat kotor 55,04 gram.
(DANANG/B-11)

Berita Terbaru