Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Tersangka Kasus Curat di Katingan Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 05 Februari 2021 - 06:30 WIB

BORNEONEWS,  Kasongan - Dua orang tersangka kasus pencurian dan pemberatan atau Curat di wilayah hukum Polres Katingan kini perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Katingan. 

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalu Kasat Reskrim Polres Iptu Adhy Heriyanto mengatakan,  dua tersangka cutat itu masing-masing RA (34  tahun) dan YB (27 tahun). 

"Hari ini Unit Tipidum Satreskrim Polres melimpahkan berkas perkara pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka berinisial RA dan YB yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Katingan," kata Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, Kamis,  4 Februari 2021. 

Menurutnya, setelah berkas perkara kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 di Km 14, Dusun Bina Bisma, Desa Bangkuang, Kecamatan TSG  telah dinyatakan P-21, penyidik Satreskrim Polres Katingan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP tentang penyidikan yaitu menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan guna proses persidangan.

Ia mengatakan,  tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kasipidum M Karyadie SH sebagai jaksa penuntut umum.

Selama pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berjalan aman dan kondusif serta tersangka dalam keadaan sehat dengan terlebih dahulu kedua tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Kereng Pangi.

Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan rangkaian akhir dari proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri untuk kemudian perkara akan dilimpahkan kepada kejaksaan sebagai tahapan selanjutnya. 

Kasatreskrim menuturkan jika tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 ke 4 KUH pidana dan pasal 480 KUH pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru