Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjual Sabu Ini Ternyata Difasilitasi Residivis, Transaksinya di Jembatan PLN Baamang

  • Oleh Naco
  • 05 Februari 2021 - 14:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Angga M Rizal alias Angga Buwe (24) mendapatkan sabu dari seorang bandar bernama Udin. Itu diutarakannya saat sidang pada Jumat, 5 Februari 2021.

"Saya dapat sabu itu dari Udin, sabu diserahkan kepada saya dan biasanya kami transaksi di jembatan PLN Baamang, saya hanya jualan sabu untuk Udin saja," ucapnya.

Menurut terdakwa, untuk menjual sabu itu, dia diizinkan oleh Ardiansyah alias Gepeng tinggal di sebuah gubuk di lokasi di mana terdakwa diamankan.

Gepeng merupakan residivis kasus pencurian yang kini juga tengah berurusan dengan hukum atas kasus narkoba.

"Saya sudah 3 kali disuruh Udin jual sabu itu, sepaket saya dapat upah Rp 10 ribu, sehari paling laku 2 paket," tukasnya.

Dalam kasus ini, terdakwa diamankan pada Sabtu, 17 Oktober 2020 di sebuah gubuk Jalan Usman Harun 1, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Petugas mengamankan terdakwa setelah dapat informasi kalau di gubuk tersebut sering terjadi transaksi jual beli sabu. Saat petugas ke situ sudah ada tersangka.

Disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan badan dari terdakwa ditemukan sabu sebanyak 17 paket yang belum laku terjual.

Dari catatan kriminalnya, sebelumnya terdakwa sudah pernah masuk penjara dan divonis bersalah atas kasus pencurian. (NACO/B-7)

Berita Terbaru