Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Curi 2 Sepeda, Pria Ini Divonis 2 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 09 Februari 2021 - 19:35 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Samsul, terdakwa pencurian 2 sepeda merek Polygon warna putih type plateu 4.0 dan Polygon warna hijau type Cascade four, divonis penjara 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam sidang virtual pada Selasa, 9 Februari 2021.

Ketua Majelis Hakim Heru Karyono, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Itu karena Samsul telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dakwaan tunggal JPU Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.

"Menetapkan selama penahanan dan pemeriksaan dikurangkan sepenuhnya atas putusan," kata Heru.

Selanjutnya, menetapkan barang bukti sepeda dikembalikan kepada saksi, dan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5 rupiah.

Putusan tersebut, lebih ringan daripada tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya. Dimana terdakwa dituntut penjara selama 3 tahun.

Diketahui, perbuatan terdakwa Samsul ini dilakukan di rumah saksi V di Kelurahan Kuala Jelai, Kecamatan Jelai, Kabupaten Sukamara, pada Rabu 11 November 2020, sekira pukul 02.00 WIB.

Saat terdakwa berjalan melintasi rumah saksi V, terdakwa melihat satu unit sepeda merk Polygon warna putih type plateu 4.0 SNI 1049-2008 NRP: 120-005-112030 dan satu unit sepeda merk Polygon warna hijau type Cascade four SNI 1049-2008 NRP: 120-005170358 yang berada di halaman rumah.

Kemudian niat jahat terdakwa muncul dan masuk ke pekarangan rumah lalu mengambil sepeda merk Polygon warna putih. 

Berikutnya, terdakwa mengangkat sepeda tersebut dan membawanya keluar sejauh 3 meter dari halaman rumah. Selanjutnya, terdakwa datang kembali ke halaman rumah dan langsung mengambil sepeda merk Polygon warna hijau. Akibat perbuatan terdakwa, saksi V mengalami kerugian sebesar Rp7.500.000,00,- (DANANG/B-7)

Berita Terbaru