Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Proses Hukum Terhadap Abu Janda soal Kasus Rasis Tetap Berjalan

  • Oleh ANTARA
  • 10 Februari 2021 - 09:31 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Mabes Polri memastikan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tetap memproses kasus dugaan ujaran rasis yang dilakukan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda terhadap eks Anggota Komnas HAM Natalius Pigai di akun medsos Permadi.

"Ya terus saja, mereka seperti itu (bertemu) tapi penyidik kan terus berjalan juga. Proses (hukum) berjalan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa 9 Februari 2021.

Hal ini menyikapi pertemuan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan Natalius Pigai dan Permadi Arya alias Abu Janda disebuah hotel di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Menurutnya pertemuan tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim. "Sampai saat ini laporan itu masih ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim," katanya.

Sebelumnya Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Medya Rischa Lubis melaporkan Permadi Arya atas cuitan di akun Twitter @permadiaktivis1 yang bernada rasis terhadap eks Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Dalam laporan itu Permadi Arya alias Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 atau Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

ANTARA

Berita Terbaru