Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sewa Alat Musik Nyambi Jualan Sabu

  • Oleh Naco
  • 11 Februari 2021 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Surya Effendi alias Sur dan istrinya Rahmatul alias Atul mengaku kesehariannya bekerja sebagai penyewa alat musik elekton. Mereka ditangkap atas kepemilikan 33 paket Sabu.

Menurut tersangka sabu yang diamankan itu rencananya akan dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp 100 ribu, Rp 150 ribu, Rp 200 ribu, Rp 300 ribu dan Rp 400 ribu per paket.

"Sabu saya beli dengan harga Rp 6,5 juta seberat 5 gram," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Sabu itu dibeli dari Aan dengan cara dibayar sistem cicil jika barang itu laku terjual. Sabu itu dibagi jadi 37 paket dan laku sebanyak 4 paket dengan harga Rp 850 ribu.

Namun kata dia yang baru dibayar hanya Rp 700 ribu sementara itu sebesar Rp 150 ribu belum dibayar dan masih dicicil oleh pembeli.

Pasangan suami istri ini mengaku menjual sabu tersebut sudah sebulan, sabu yang mereka jual diakuinya berasal dari Aan.

Data yang diperoleh, Kamis, 11 Februari 2021 terungkap kalau keduanya ditangkap pada Rabu, 18 November 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Iskandar 24, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari mereka ditemukan barang bukti 33 paket sabu yang ditemukan di beberapa tempat. Selain Sabu barang bukti lain yakni ponsel, dan uang hasil penjualan Rp 700 ribu.

Sabu 1 paket ditemukan di lantai ruang tamu, 31 paket di dalam kotak plastik dan 1 paket ditemukan di kamar tersangka. (NACO/B-6)

Berita Terbaru