Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan Telusuri TKA yang Sudah Habis Masa Tinggalnya

  • Oleh Naco
  • 11 Februari 2021 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit  -  DPRD Kotawaringin Timur akan menelusuri adanya informasi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di sebuah perkebunan sawit yang sudah habis masa dokumen Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas).

Anggota Fraksi PKB DPRD Kotim, Bima Santoso mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim yang menaungi ketenaga kerjaan.

Dari data yang didapatkan menunjukkan data tahun lalu yakni tahun 2019 dan sekarang pihaknya belum tahu persis dan jelas apakah masih berada di area tersebut.

"Kami akan koordinasikan terkait berita ini apakah benar 8 nama yang kami ketahui sudah habis masa kitasnya ini masih berada atau berdomisili di area perusahan tersebut," kata Bima Santoso,. Kamis, 11 Februari 2021.

Menurutnya, ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur masuk dan keluarnya orang asing ke wilayah negara Indonesia.

Di mana dalam Pasal 8, berbunyi setiap orang asing yang masuk dan keluar wilayah wajib hukumnya memiliki dokumen resmi perjalanan yang sah dan berlaku.

"Perlu diketahui apakah dokumen yang mereka miliki masih berlaku atau tidak, ini perlu kami cek lagi ke dinas terkait dan juga kantor Keimigrasian Sampit. Visa tanda masuk dan izin tinggal di Indonesia harus jelas," ungkapnya.

Apakah lanjutnya, visa diplomatik, visa kedinasan, visa kunjungan atau visa tinggal terbatas. Ini perlu dijadikan patokan untuk kejelasan berita tersebut.

Menurut Bima kalau memang benar adanya pelanggaran, wajib mereka di kenakan sanksi atau dikeluarkan atau dicabut izinnya. 

Apalagi, di masa pandemi Covid-19 ini ada juga surat edaran dari Dirjen Kemenkumham dengan nomor Imi.-GR.01.01-2325 tahun 2020 tentang pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia. (NACO/B-5)

Berita Terbaru