Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PNS di Kotim Dilarang Keluar Daerah Pada Libur Panjang Akhir Pekan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 11 Februari 2021 - 18:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilarang memanfaatkan libur panjang akhir pekan ke luar daerah. 

"PNS dan keluarganya dilarang berlibur ke luar daerah pada libur panjang Imlek 2021 ini," ujar Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotim Multazam, Kamis, 11 Februari 2021. 

Hal tersebut sesuai surat edaran Kementrian PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2021, yakni seluruh PNS dan keluarganya di Kotim dilarang bepergian ataupun melakukan mudik di akhir pekan ini. 

Larangan bepergian pada masa periode libur tersebut, sebagai upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

Pemerintah tidak ingin terjadi mobilisasi besar-besaran dan juga terjadi kerumunan massa saat terjadi libur panjang. Meski saat ini program vaksinasi tengah berjalan di Indonesia, bukan berarti saat ini masyarakat bisa langsung mengubah kondisi dengan tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Jadi ini upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Multazam. 

Saat ini, Kotim sendiri masih pandemi Covid-19. Sehingga ada pembatasan yang terjadi. Oleh sebab itu, semua diharapkan patuh dan dapat menahan diri untuk tidak bepergian ke luar daerah.

PNS sendiri bisa saja melaksanakan perjalanan ke luar daerah, kalau memang kondisinya terpaksa. Namun, hal itu harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.(MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru