Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembawa 10 Jeriken Bensin Divonis 5 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 15 Februari 2021 - 13:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wahyudi Salendra alias Yudi, pembawa 10 jeriken bahan bakar minyak jenis bensin dijatuhi vonis selama 5 bulan penjara.

Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 500 ribu subsider 3 bulan penjara. Atas vonis tersebut terdakwa masih pikir-pikir.

"Saya pikir-pikir yang mulia," ucap terdakwa usai mendengar vonis itu, Senin, 15 Februari 2021.

Sementara itu sebelumnya jaksa menuntut terdakwa selama 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini hakim sependapat dengan jaksa membidik terdakwa dengan Pasal 53 huruf b dan d Jo Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Terdakwa diamankan pada Selasa, 29 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 4,5 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan dari terdakwa yakni mobil jenis Toyota Kijang dengan nomor polisi KH 1283 F yang digunakan terdakwa untuk mengangkut minyak.

Adapun BBM yang diamankan yakni 10 jeriken yang mana tiap jeriken berisi 33 liter. Saat itu terdakwa diamankan ketika akan menurunkan BBM itu ke rumah Rahmad Kelana alias Black. (NACO/5)

Berita Terbaru