Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Inspektur Tambang Kalteng Belum Terima Laporan Aktivitas WNA China Menambang di Desa Sambi

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 15 Februari 2021 - 15:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Koordinator Inspektur Tambang Kalteng, Beritano mengungkapkan pihaknya sampai hari ini masih belum mengetahui dan menerima laporan dugaan penambangan liar yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal China di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara (Aruta).

“Laporan masuk belum ada untuk Desa Sambi dna kami juga tidak tahu dia (WNA) masuknya izin mana belum ada keterangan,” ungkap Beritano usai melakukan pengecekan data, Senin 15 Februari 2021.

Jika memang ada laporan masuk pihaknya bisa melakukan pengecekan mendetail dari data pendafataran izin pengusaha penambangan emas.

Sedangkan terkait isu adanya tenaga kerja asing di wilayah penambangan di Desa Sambi, pihaknya mengembalikan lagi ke hak pengusaha. Pengusaha boleh saja mempekerjakan orang, namun dengan kejelasan semua dokumennya.

“Statusnya harus jelas tenaga kerja asing itu, apakah izin yang dimiliki izin untuk bekerja atau izin untuk berwisata. Ini nanti ranahnya imigrasi,” sebutnya.

Sebagai pengawas pertambangan di Wilayah Kalteng Beritano menjelaskan berdasarkan aturan yang baru Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batu Bara (Minerba) perizinan dialihkan ke pusat.

“Berdasarkan undang undang baru nomor 3 tahun 2020, perizinan tambang dipegang oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat,” ungkapnya.

Beritano juga menekankan bagi setiap orang menambang menambang wajib memiliki izin. Bahkan bagi yang tidak berizin bisa diancam dengan aturan pidana.

Begitu juga dengan masyarakat ataupun WNA yang ingin menambang, semuanya perlu mematuhi aturan dengan mengurus terlebih dahulu perizinannya di BKPM.

“Wilayah tambang masyarakat juga sama harus mengantongi izin terlebih dahulu, baru bisa dilakukan  kegiatan penambangan. Syarat-syaratnya bisa dilihat langsung ke BKPM,” tegasnya.

Berita Terbaru