Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjual Sabu Dituntut Penjara Selama 5 Tahun dan Denda 800 Juta

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 15 Februari 2021 - 23:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Alvian Nur, seorang penjual sabu dituntut penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada Senin, 15 Februari 2021.

JPU Novanda Prayudha menuntut bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar majelis hakim, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani pemeriksaan dan penahanan, serta denda Rp 800 juta, subsider penjara selama 3 bulan," kata jaksa.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Heru Karyono memberikan hak kepada terdakwa, untuk menanggapinya. Apakah mengajukan pembelaan atau permohonan.

"Mohonan keringanan yang mulia, saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata terdakwa Alvian Nur.

Atas permohonan terdakwa, JPU tetap pada tuntutannya. Majelis hakim akan mempertimbangkannya dan dimusyawarahkan.

Diinformasikan, terdakwa ini ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Kobar pada 5 November 2020 di Jalan Iskandar Gang Salak III Rt 17, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.

Penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat, yang patut dipercaya kebenarannya bahwa terdapat transaksi narkotika jenis shabu didaerah tersebut.

Saat hendak diamankan, terdakwa melarikan diri dari rumah tersebut melalui jendela kamar, saat lompat, terdakwa menjatuhkan plastik klip ke tanah dan diketahui oleh saksi, selanjutnya terdakwa diamankan disamping rumah dan ditemukan barang berupa 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,70 gram.

Bahwa sebelumnya, terdakwa datang kerumah sdr Mexsi (DPO) bertransaksi dengan membeli 1 gram sabu dengan harga Rp 1.500.000,-  yang belum dibayar terdakwa, karena akan dibayar saat narkotika jenis sabu tersebut telah laku dijual. Terdakwa bersama dengan Mexsi mengonsumsi sabu terlebih dahulu, setelah itu terdakwa pulang ke rumah. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru