Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyemprotan Disinfektan Dilakukan Sesuai SOP

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 16 Februari 2021 - 17:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kalimantan Tengah melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalteng telah melakukan berbagai upaya salah satunya adalah melakukan sterilisasi, baik di tempat publik, maupun di perumahan warga.

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng Darliansjah melalui Kepala Bidang Relawan Erlin Hardi menyampaikan upaya sterilisasi dengan cairan disinfektan yang telah dilakukan selama ini sudah sesuai standar operasi prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan Satgas Covid-19 Pusat.

Dijelaskan, pelaksanaan sterilisasi khsusunya di pemukiman berdasarkan SOP Satgas Covid-19 adalah, jika disuatu lingkungan, terdapat pasien yang terkonfirmasi positif covid-19, maka dilakukan penyemprotan.

Aturan penyemprotan sejauh 50 meter sampai 100 meter dari tempat pasien tersebut harus dilakukan penyemprotan disinfektan sebagai upaya sterilisasi virus.

“Prinsipnya, penularan Covid-19 dapat terjadi secara cepat, terutama pada keluarga, sahabat dan rekannya yang lain. Tentunya, sebagai upaya pencegahan, kami segera melakukan penyemprotan cairan disinfektan dalam rangka sterilisasi dan disinfeksi di lingkungan tersebut,” jelasnya.

Selain itu dalam pelaksanaan sterilisasi baik di lingkungan perumahan warga, tempat ibadah, perkantoran, atau tempat publik lainnya.

Pihaknya juga melengkapi diri dengan alat pelindung diri (APD) untuk menjaga keamanan dan keselamatan yang juga menjadi SOP dalam pelaksanaan tugas tersebut.

“Kami menjalankan tugas sudah sesuai standar dengan harapan penularan tidak terjadi dan tidak menyebar,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-6)

Berita Terbaru