Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Kabur Mobil, Polisi Gadungan Dibekuk

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 19 Februari 2021 - 08:50 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang -  Seorang polisi gadungan bernama Muhammad Yusup (31) warga Kecamatan Muara Ancalang Kabupaten Kutai Timur dibekuk polisi usai melakukan penipuan dan membawa kabur sebuah mobil Suzuki Escudo milik Sahudi (57) warga Desa Puri Kecamatan Raren Batuah Kabupaten Barito Timur.

Pelarian pelaku berakhir setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Barito Timur dengan dibantu  Unit Resmob Satreskrim Tabalong Kalsel dan Unit Reskrim Polsek Batu Sopang Paser Kaltim melakukan pengejaran dan  membekuk  pelaku beserta barang bukti di wilayah Kecamatan Batu Sopang.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasatreskrim Iptu Ecky Widi Prawira mengungkapkan kronologis penipuan bermula pada hari Rabu, 17 Februari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.

"Saat itu pelaku datang seorang diri ke Penginapan Dewi di Ampah Kecamatan Dusun Tengah dengan mengenakan seragam PDH Polri beratribut lengkap dan mengaku sebagai anggota polri yang berdinas di Polda Kalteng," ujar Ecky di Tamiang Layang, Jumat, 19 Februari 2021.

Lanjutnya, keesokan pagi sekitar pukul 07.00 WIB pelaku menemui korban Suhudi yang merupakan pemilik Penginapan Dewi untuk meminjam mobil dengan alasan akan mengikuti kegiatan rapat di Polres Bartim pada pagi hari.

Korban yang merasa curiga setelah meminjamkan mobil kemudian menghubungi temannya yang berdinas di Polres Bartim untuk menanyakan apakah ada kegiatan rapat di Polres Bartim yang dihadiri anggota dari Polda Kalteng, ternyata tidak ada kegiatan seperti yang dimaksud pelaku. Merasa tertipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bartim.

"Setelah dilakukan pengejaran kurang dari 1×24 jam akhirnya pelaku berhasil kami bekuk beserta barang bukti di wilayah Batu Sopang Kabupaten Paser, selanjutnya pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Polres Bartim guna proses lanjut," ungkap Ecky.

Dia menambahkan, pelaku menggunakan modus operandi sebagai anggota polri yang berdinas di Polda Kalteng demi memudahkan saat menipu korban.

"Pelaku mengaku mendapatkan seragam polri bersama atribut lengkap dengan cara membeli di Palangka Raya," imbuhnya.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," tandas Echy. (BOLE MALO/B-5) 

Berita Terbaru