Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3.875 Blanko KIA Tersedia di Disdukcapil Gunung Mas

  • Oleh Magang 1
  • 19 Februari 2021 - 20:05 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Sebanyak 3.875 blangko Kartu Identitas Anak (KIA) saat ini tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

“Jumlah tersebut terbilang cukup,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Gumas, Barthel melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Younita Asmayanti di Kuala Kurun, Jumat 19 Februari 2021.

Dia menuturkan, KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan juga belum menikah, yang diterbitkan oleh Disdukcapil.

Hingga saat ini Disdukcapil Kabupaten Gumas telah menerbitkan 7.125 KIA bagi ribuan anak yang tersebar di 12 kecamatan di daerah itu.

Dia pun mendorong orang tua agar segera mengurus KIA bagi anak mereka yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Untuk mengurus KIA orang tua cukup membawa akta kelahiran dan kartu keluarga. Bagi anak usia di bawah 5 tahun tidak memerlukan foto, sedangkan bagi anak usia 5 hingga di bawah 17 tahun melampirkan foto. (MAGANG/B-5)

Berita Terbaru