Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Distankepang Lakukan Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Penjualan Produk Pangan Asal Hewan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 21 Februari 2021 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Akhir pekan ini, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan atau Distankepang Kota Palangka Raya yang dipimpin Kabid Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Sumardi melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan pelaku usaha penjualan produk pangan asal hewan.

"Kita melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan asal hewan yang dijual ke masyarakat," kata Sumardi kepada Borneonews pada Minggu, 21 Februari 2021.

Menurut Sumardi, kegiatan ini merupakan kegiatan edukasi dan pengawasan terhadap pelaku usaha dan produk pangan asal hewan. Memang adalah kewajiban Pemerintah sebagaimana tertuang dalam pasal 58 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 yang diperbaharui menjadi Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Kegiatan rutin ini yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan di bawah tupoksi dari Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan bertujuan agar masyarakat terlindungi dari bahaya yang ditimbulkan oleh mengkonsumsi bahan pangan asal hewan yang tidak layak atau dengan kata lain masyarakat terjamin untuk mengkonsumsi bahan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal atau ASUH," katanya.

Kegiatan yang dilakukan meliputi pengecekan dokumen asal, dokumen di lokasi aktivitas usaha dan pengecekan keamanan barang atau bentuk fisik dari produk yang dijual.

"Kegiatan ini juga didukung langsung oleh Polresta Palangka Raya melalui satuan Intelkam. Kegiatan ini bersinergi antara instansi teknis dan aparat keamanan sehingga masyarakat Kota Palangka Raya terjamin untuk konsumsi bahan pangan asal hewan yang legal terutama daging," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru