Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Penjelasan Polres Kobar terkait Penangkapan WNA China di Desa Sambi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 23 Februari 2021 - 15:35 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh dua warga negara asing (WNA) asal China yaitu Yin Zhejun dan Xiao Weiting di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara diungkap Polres Kobar. Keduanya pun kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), AKP Rendra Aditia Dhani, Selasa, 23 Februari 2021 mengatakan aktivitas penambangan tersebut tidak memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.

"Izin dan administrasi dari Dinas Pertambangan dan Energi tidak dimiliki. Lahan yang ada di tempat tersebut juga asal digarap, lantaran masih berupa kawasan hutan dan tidak ada yang memilikinya," jelas Rendra

Dia mengatakan, WNA pemilik tambang tersebut memang masuk mengggunakan visa kerja. Namun dia tidak memiliki izin melakukan aktivitas pertambangan.

"Mereka sudah memiliki data. Jadi para pemilik tambang tersebut sudah tahu titik koordinat untuk aktivitas penambangan. Jadi mereka hanya memerlukan penunjuk jalan dari penduduk lokal," jelasnya.

Dia mengakui, dalam proses penyidikan kasus ini kesulitan yang dihadapi adalah kedua WNA tersebjt tidak bisa berbicara bahasa Inggris maupun Indonesia.

"Dalam proses tersebut, kami menggunakan jasa penerjemah. Kemudian dalam kasus ini konsulat China di Indonesia menegaskan bahwa bila ada warga negaranya yang terjerat masalah kriminal, mereka mempersilakan aparat hukum negara tersebut untuk melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku," pungkas dia. (WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru