Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Sabu, Warga Kumai Dituntut 6 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 23 Februari 2021 - 20:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang terdakwa Irwansyah, warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dituntut penjara selama 6 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) melalui sidang virtual di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 23 Februari 2021.

JPU Handoko, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan.

Menyatakan perbuatan terdakwa Irwansyah telah melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana 6 tahun penjara, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan serta denda Rp 800 juta, subsidair 3 bulan penjara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," tuntut Handoko.

Selanjutnya menunut agar menyatakan barang bukti berupa 16 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,46 gram atau berat bersih 2,26 gram dan 1 handphone merek MI warna silver, tas, pipet kaca, alat hisap sabu dan sendok sedotan, dirampas untuk dimusnahkan.

Atas tuntutan ini Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes memberikan hak kepada terdakwa, apakah mau mangajukan pembelaan dengan lisan atau tulisan. Terdakwa pun mengajukan pembelaan dengan lisan.

"Saya mohon keringanan hukuman. Sebab saya merupakan tulang punggung keluarga, dengan memiliki 2 anak dan istri. Serta ibunya tinggal bersamanya. Saya sangat menyesal yang mulia," harap terdakwa.

Sementara itu JPU tetap pada tuntutannya. Selanjutnya majelis hakim akan melakukan musyawarah untuk memutuskan perkara tersebut dan diagendakan pada sidang minggu depan.

Diketahui, Irwansyah melakukan transqksi sabu dengan Sandi Saputra (berkas terpisah) di Jalan Gerilya, Kelurahan Kumai Hulu RT 07 RW 03 Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, pada 23 Agustus 2020 sekitar pukul 15.00 WIB.

Sandi Saputra menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang Rp 2.200.000, kepada Sandi Saputra.

Setelah menerima uang Sansi pun pergi meninggalkan tempat tersebut. Selanjutnya pada malam harinya terdakwa membagi 1 paket sabu tersebut menjadi 16 paket kecil dengan maksut untuk dipakai dan dijual. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru