Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemodal Tambang Ilegal yang Tewaskan 10 Orang Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 23 Februari 2021 - 21:11 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Riki Fitriyadi selaku pemodal dalam penambangan emas ilegal dan terjadi kecelakaan kerja yang menewaskan 10 orang, dituntut penjara selama 1 tahun 4 bulan, oleh jaksa penuntut umum (JPU) melalui sidang virtual di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 23 Februari 2021.

JPU Handoko, menuntut agar majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang mengadili perkara ini memutuskan, terdakwa Riki Fitriyadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu, melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 4 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUH Pidana dan dakwaan kedua melanggar Pasal 359 KUH Pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Riki Fitriyadi selama 1 tahun dan 4 bulan, dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 10 juta, subsidiair 2 bulan kurungan," tuntut Handoko.

Selanjutnya, menyatakan barang bukti, beruapa 2 unit mesin dompeng, 2 unit mesin generator, 2 unit mesin blower, 1 unit Chain Saw Merk Maestro 1 unit Win Merk Aldo dan 2 mesin air dirampas untuk negara.

"Sementara barang bukti berupa 1 Gulungan Kabel Listrik warna Putih, 50 karung berisi material batu diduga mengandung emas, dirampas untuk dimusnahkan dan 1 buah SKT No : 593.2/29/KP.PEM, Tgl 01 April 2018 atas nama Riki Fitriyadi dikembalikan kepada terdakwa," tuntut majelis.

Dalam persidangan, sejumlah hal yang meringankan terhadap tuntutan pidana terdakwa yaitu, terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa telah melakukan perjanjian perdamaian dengan pihak keluarga korban.

Atas tuntutan ini Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau permohonan. Terdakwa pun mengajukan permohonan secara lisan.

"Saya mohon keringanan yang mulia. Saya mengaku salah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya juha merupakan tulang punggung keluarga," mohon terdakwa. Atas permohonan terdakwa, JPU tetap pada tuntutannya.

Selanjutnya majelis hakim akan melakukan musyawarah untuk memutuskan perkara tersebut, dan sidang diagendakan pada minggu depan.

Sebelumnya 10 penambang emas asal Tasikmalaya, Jawa Barat meninggal akibat terjebak timbunan longsor dalam sebuah lubang tambang sedalam 60 meter di Sungai Seribu, RT 006 Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu, 18 November 2021.

Dari 10 korban, 3 orang korban berhasil dievakuasi dalam keadaan meninggal, sedangkan 7 di antaranya tidak bisa dievakuasi karena lubang galian tambang yang dalam dan sempit serta tertutup lumpur. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru