Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Napi yang 2 Kali Terjerat Kasus Narkoba Bantah Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas

  • Oleh Naco
  • 24 Februari 2021 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Iyan Hariyanto membantah sabu yang diamankan dari terdakwa M. Salmani Paris alias Mani berasal darinya. Itu diutarakannya saat Iyan jadi saksi dalam kasus itu, Rabu, 24 Februari 2021.

Iyan merupakan narapidana yang kini menghuni Lapas Palangka Raya, warga Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur ini menjalani hukuman selama 15 tahun penjara setelah berurusan dengan hukum pada 2016 dan 2018.

Dalam kasus kedua Iyan yakni 2018 berurusan dengan hukum setelah melakukan peredaran sabu di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Saya tidak ada terkait dalam kasus narkoba terdakwa," kata saksi dihadapan majelis hakim dan penuntut umum.

Saksi mengaku memang mengenali terdakwa ketika keduanya sama-sama pernah jadi penghuni Lapas Sampit, namun setelah itu saksi mengakui tidak pernah lagi berkomunikasi dengan terdakwa.

Terdakwa juga menyangkal namanya Koh Yan seperti pengakuan terdakwa. Diakuinya nama aslinya adalah Iyan Heriyanto.

Salmani salam kasus kedua ini diamankan pada Jumat, 2 Oktober 2020 pukul 00.30 Wib di Jalan Sari Gading, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 7 paket dengan berat sekitar 25,46 gram serta barang bukti lain berupa 1 pak plastik klip, timbangan digital, dan ponsel. Dalam berita acara pemeriksaan diakuinya sabuk didapat dari Koh Yan (Iyan Heriyanto). (NACO/B-5)

Berita Terbaru