Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rencana Pemerintah Revisi UU ITE Merupakan Langkah Maju

  • Oleh ANTARA
  • 27 Februari 2021 - 18:11 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah salah satu langkah maju.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan penerapan pasal karet UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik rentan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online (pasal asusila).

Kemudian represi legal warga yang mengkritik kebijakan (pasal defamasi), represi minoritas agama (ujaran kebencian), dan lainnya.

"Kondisi ini membuat posisi saksi, korban, saksi pelaku, maupun pelapor menjadi semakin sulit," katanya.

Kritik tersebut berdasar praktik kecenderungan over criminalization dalam penerapan UU ITE. Metode penanganan perkara ITE lebih menekankan sanksi pidana daripada respons kontrol sosial lainnya yang menekankan restorasi (pemulihan) dan mediasi.

Berikutnya sejumlah prinsip cost and benefit untuk menghindari kerugian dan konflik, prinsip kehati-hatian karena berpotensi pelanggaran hak dasar, dan menghindari penghukuman yang tidak berdasar (due process of law).

Berdasar data perlindungan ke LPSK 3 tahun terakhir 2017-2020 ada 31 kasus atau 68 orang permohonan perlindungan atas jeratan UU ITE. Para pemohon perlindungan ada yang berstatus korban, pelapor, saksi dan tersangka.

Beberapa perkara terkait dengan pelanggaran kesusilaan, mencemarkan nama baik, atau untuk “membalas” laporan masyarakat atas sejumlah kasus korupsi, kekerasan seksual, sengketa lingkungan hidup, dan penganiayaan.

Sejumlah perkara seperti penipuan, pemerasan, pengancaman, berita bohong, grooming, prostitusi online, dan kekerasan seksual (termasuk konten pornografi), serta SARA memang UU ITE masih relevan digunakan.

"Namun, di tengah polarisasi yang meningkat imbas dari pemilu, pada perkara yang bernuansa politis-horizontal polisi juga perlu melihat lebih jauh pokok perkara yang terjadi, dan tidak mudah menerapkan UU ITE," katanya.

Berita Terbaru