Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seorang Ayah Jadi Tersangka Setelah Gelar Dangdutan Diacara Pernikahan Anaknya

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 02 Maret 2021 - 19:55 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Niat berpesta justru menjadi petaka. Seorang ayah berinisial Y warga Desa Kondang, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) harus berurusan dengan hukum.

Y diamankan karena nekat menggelar pesta pernikahan anaknya dengan acara orkes pentas musik yang mengundang kerumunan.

Atas perbuatannya menggelar dangdutan pada pesta pernikahan anaknya pada Minggu, 21 Februari 2021 yang menimbulkan kerumunan, kini Y telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kobar setelah polisi memeriksa 4 orang saksi dan penyeidikan.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menyampaikan kegiatan yang dilakukan tersangka Y tidak mendapat izin dari pihak berwajib maupun Satgas Covid-19.

Diketahui, Pemkab Kobar belum mengizinkan adanya kegiatan yang mengundang kerumunan seperti pesta pernikahan dengan menggelar konser musik.

"Jadi tersangka ini menggelar orkes musik diacara pernikahan anaknya tidak ada izin, dia tau kalau izin pasti tidak boleh. Kemudian video pesta pernikahan dengan acara dangdut itu baru viral di media sosial pada 27 Februari 2021. Lalu saya perintahkan polsek jajaran didampingi Reskrim menyelidiki berita tersebut," kata AKBP Devy Firmansyah.

Devy menyampaikan kronologisnya, tersangka ini mendatangkan group musik dari Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian menyebabkan terjadinya kerumunan masyarakat dan tidak mematuhi protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19.

"Jadi tempat atau lokasi pesta pernikahan cukup jauh dari Polsek Kolam dan untuk menuju ke lokasi memerlukan perjalanan sekitar 2 jam setengah," jelasnya.

Dalam kasus ini Polres Kobar mengamankan 2 baran bukti berupa surat pernyataan dan satu lembar undangan pernikahan.

Atas perbuatannya tersangka Y dikenakan Pasal 216 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 bulan 2 Minggu atau denda setinggi-tingginya Rp 9.000. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru