Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolda Sumbar Pecat 7 Polisi dan 1 PNS

  • Oleh ANTARA
  • 05 Maret 2021 - 02:01 WIB

BORNEONEWS, Padang - Kapolda Sumatera Barat Irjen Toni Harmanto memecat dengan tidak hormat 7 personel kepolisian dan seorang ASN yang bertugas di Polda Sumbar. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu mengatakan ke 8 orang yang dipecat tidak hadir dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dia mengatakan ke 8 personel itu dipecat karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba dan juga tidak masuk dinas dalam waktu yang lama. "Keputusan itu sudah diambil dan delapan orang itu sudah dipecat dengan tidak hormat," katanya.

Dia mengatakan Kapolda Sumbar berpesan kepada personel untuk meningkatkan terus keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan.

"Bentuk syukur ini dapat menjadi benteng dari perbuatan menyimpang dan tercela," katanya, Rabu 3 Maret 2021. Dia juga meminta personel kepolisian maupun ASN untuk meningkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta kembangkan sikap humanis, responsif.

"Tujuannya agar dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat," katanya. Dia juga meminta kepada pejabat berpangkat perwira terus mengembangkan potensi positif anggota dalam tugas.

"Jadilah pimpinan yang peduli dan perhatian pada setiap anggota," katanya. Sebelumnya Polda Sumbar melakukan PTDH terhadap 23 personel kepolisian di daerah itu yang tersangkut kasus narkoba dan tindak pidana lain sepanjang 2020.

Jumlah personel yang mengalami PTDH tahun 2020 meningkat dua kali lipat dari tahun lalu yang hanya 11 orang dibanding tahun sebelumnya. Ia mengatakan ada 17 tindak pidana yang dilakukan personel kepolisian pada 2020 yang terdiri dari 3 perwira pertama dan 14 bintara.

Sementara itu untuk pelanggaran disiplin 202 orang dan selesai diproses 165 orang serta masih dalam proses 37 orang. Pelanggaran disiplin itu dilakukan enam perwira menengah, 28 perwira pertama dan 223 bintara serta seorang ASN Polri.

Kemudian untuk pelanggaran kode etik ada 55 orang yang ditindak dan telah selesai 41 kasus serta 14 kasus masih diproses. "55 orang ini terdiri dari tiga perwira menengah, enam perwira utama dan 46 bintara," katanya.

ANTARA

Berita Terbaru