Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Suap Ditjen Pajak Berawal dari Laporan Masyarakat

  • Oleh ANTARA
  • 04 Maret 2021 - 22:21 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian didalami lembaganya.

"Ada laporan masyarakat dan dicek didalami dan ternyata ada tindak pidana suap dan itu yang disampaikan ke KPK. Biasanya perkara suap adalah OTT (operasi tangkap tangan), ini tidak. Penyelidikan terbuka dan kami putuskan kami naikkan ke penyidikan," ujarnya, Kamis 4 Maret 2021.

Namun Alex belum bisa menjelaskan lebih lanjut siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini agar tim penyidik KPK tidak terganggu dalam proses pemeriksaan dan pencarian barang bukti terkait kasus tersebut.

"Nanti pada saatnya ada upaya paksa khususnya dengan penahanan nanti akan kami umumkan tersangkanya sekaligus kami lakukan penahanan," ujarnya.

Dia juga menjelaskan kasus dugaan suap ini terjadi, karena ketidakpatuhan wajib pajak (WP) dalam membayar pajak.

"Ini dugaan tindak pidana korupsi terjadi karena ketidakpatuhan WP dalam membayar pajak. Mereka ingin pajaknya rendah dengan cara mempengaruhi aparatur pajak memberikan sesuatu, menjanjikan sesuatu agar pajaknya bisa diturunkan," katanya.

Agar kasus tersebut tak terulang kembali, ia pun mengimbau kepada wajib pajak untuk membayar pajak sesuai ketentuan.

"Kalau tidak puas dengan hitungan dari aparat pajak, ada upaya hukum, yaitu melakukan keberatan. Kalau keberatan tidak diterima, bisa ajukan banding. Itu mekanismenya," ujarnta.

"Jangan pernah menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu kepada aparat pajak untuk minta supaya hitungannya diturunkan," katanya.

ANTARA

Berita Terbaru