Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dapat Bagian Rp 400 Ribu Bantu Temannya Jual Motor Curian

  • Oleh Naco
  • 08 Maret 2021 - 14:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Muhammad alias Amat terjerat kasus pertolongan jahat, lantaran membantu rekannya Retno Ansyah alias Kacong menjual motor hasil curiannya.

Menurut Amat berawal saat Kacong menghubunginya meminta agar dicari pembeli motor jenis Honda Vario KH 2976 Q yang hanya ada STNK saja tanpa BPKB.

Motor itu hasil curian Amat di kediaman korban Ainun, pada Kamis, 17 Desember 2020 sekitar pukul 08.00 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 5, Perumahan Pengeringan Permai Griya Alam Indah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Lalu motor itu saya tawarkan kepada Abduh Rahman, dan dia mau membelinya," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Saat itu motor tersebut disepakati dengan harga Rp 3 juta. Kemudian setelah itu Abduh memberi tersangka sebesar Rp 200 ribu dan Kacong memberi upah sebesar Rp 200 ribu.

Data yang diperoleh Senin, 8 Maret 2021 terungkap kalau motor itu dijual pada Jumat, 18 Maret 2021 di Jalan KS Tuburn, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Akibat perbuatan tersebut warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini dibidik dengan Pasal 480 Ayat (2) KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru