Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Panggil 5 Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Mesin di PG Djatiroto

  • Oleh ANTARA
  • 09 Maret 2021 - 13:21 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 9 Maret 2021 memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan "six roll mill" atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Periode Tahun 2015-2016.

"Hari ini, dijadwalkan saksi untuk perkara tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan "six roll mill" di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI Periode Tahun 2015-2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Mereka yang dipanggil, yaitu Executive Vice President (EVP) PTPN Holding Aris Toharisman, Commercial Head Division DF and PD PT Siemens Indonesia 2014-2019 Indah Electrin Hutagaol, Sales Honda Citra Cakra Imam Subekan, Manager Marketing dari PT Cipta Tehnik Abadi Merry Novianty, karyawan PTPN XI Sugeng Juantoro Wiji Utomo, dan karyawan swasta Pudji Rahayuningtyas.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo, Jawa Timur," ucapnya.

Sebelumnya diinformasikan, KPK tengah mengusut dugaan kasus korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI tersebut. Namun KPK belum menginformasikan lebih lanjut siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

ANTARA

Berita Terbaru