Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dishub Sukamara: Penindakan Terhadap Angkutan Odol Akan di Mulai

  • Oleh Norhasanah
  • 10 Maret 2021 - 16:35 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Perhubungan (Dishub) Sukamara mulai melaksanakan penindakan terhadap angkutan yang melakukan pelanggaran muatan lebih atau Over Dimension And Over Load (Odol). Untuk saat ini langkah yang diambil adalah sosialiasi terlebih dahulu.

Kepala Dishub Sukamara, Arif Rahman Hakim mengatakan, berdasarkan surat edaran dari Dirjen Perhubungan Darat yang mengamanahkan bahwa tahun 2023 Indonesia sudah harus bebas odol, maka Kabupaten Sukamara juga akan menyesuaikan dengan pelaksanaan penanganan terhadap odol dimulai dari tahun 2021. 

"Jadi starnya mulai ditahun 2021 ini, langkah pertama yang kami ambil adalah sosilisasi terlebih dahulu," ucap Rahman usai pelaksanaan sosialiasi Odol, Rabu, 10 Maret 2021.

Lanjutnya, untuk sosialiasi yang dilaksanakan pada hari ini masih bersifat umum, yang nantinya akan dilanjut dengan sosialiasi yang spesifik dengan melibatkan pihak perusahaan yang lebih banyak menggunakan kendaraan besar. 

"Untuk selanjutnya akan lebih mengarah kepada spek-spek tertentu, misalkan pelaku usaha seperti perkebunan dan pertambangan yang banyak memakai kendaraan," ujarnya.

Rahman menuturkan, untuk penegakan hukum yang dilakukan oleh angkutan odol  dilakukan oleh Polres Sukamara, dimana terkait kegiatan itu pula pihaknya bersama Polres dan Dinas PUPR sudah melakukan kerjasama. 

"Untuk masalah penegakan hukumnya nanti dilakukan oleh Polres Sukamara. Kita sudah ada Mou antara Dinas Perhubungan, Polres Sukamara dan Dinas PUPR dalam rangka menyikapi odol ini," tukasnya. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru