Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Transmigran Sumber Rejo Menduga Ada Mafia Tanah Kuasai 250 Lahan Usaha II

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 11 Maret 2021 - 13:11 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Warga transmigran Desa Sumber Rejo Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur menduga ada mafia tanah atau pihak tertentu yang telah menguasai tanah masyarakat dengan cara-cara yang tidak benar sehingga 250 bidang lahan usaha II yang menjadi hak transmigran hingga kini tidak jelas letaknya.

Dugaan ini disampaikan perwakilan warga transmigran Desa Sumber Rejo, Eko Budianto menyikapi surat kedua yang hingga kini belum dijawab oleh BPN Barito Timur serta tidak jelasnya letak lahan usaha II yang menjadi hak transmigran.

"Lambatnya instansi terkait memberikan tanggapan terkait lahan usaha II milik warga Sumber Rejo mengindikasikan bahwa ada sesuatu yang tidak beres terkait lahan dimaksud, padahal semua warga transmigran memegang sertifikat hak milik atas lahan dengan luas 10.000 meter persegi," ungkap Eko di Desa Sumber Rejo, Kamis, 11 Maret 2020.

Sebelumnya, pada surat pertama yang ditujukan kepada BPN Barito Selatan dan BPN Barito Timur, BPN Barsel menjawab bahwa warkah sertifikat lahan usaha II sebanyak 250 sertifikat milik warga Desa Sumber Rejo yang diterbitkan oleh BPN Barsel telah diserahkan ke BPN Bartim setelah terjadi pemekaran kabupaten.

Dengan demikian, menurut Eko, kewenangan terkait masalah lahan usaha II dari warga Sumber Rejo tersebut saat ini ada di BPN Bartim.

"Kemarin kami sudah cek jawaban atas surat kedua sesuai dengan jangka waktu satu minggu yang kami berikan, namun dari Bagian Sengketa BPN Barito Timur meminta waktu satu minggu lagi untuk mempersiapkan jawaban tertulis terkait letak lahan usaha II yang kami tanyakan," ungkapnya.

Pihaknya telah merencanakan untuk menyampaikan jawaban namun sedang disiapkan konsepnya. "Atas permintaan BPN, kami memberikan waktu satu minggu lagi untuk menyampaikan jawaban tertulis sesuai permintaan kami dalam surat. Jika tidak ada jawaban tertulis maka kami akan menyampaikan surat ketiga sekaligus somasi," pungkasnya.

Diketahui, sejak 1992 warga transmigran Desa Sumber Rejo hanya menggarap lahan pekarangan seluas 2.500 meter persegi dan lahan usaha I seluas 7.500 meter persegi.

Sedangkan lahan usaha II seluas 10.000 meter persegi yang juga menjadi hak mereka tidak pernah diketahui letaknya. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru