Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kabur Saat Ditangkap Karena Kasus Curat di Kapuas, Residivis Ini Ditembak

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 11 Maret 2021 - 14:15 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel dari unit Reskrim Polsek Kapuas Murung bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas mengamankan seorang laki-laki berinisial AM (28) warga Kapuas Murung, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat).

Petugas menangkap pelaku yang merupakan residivis ini, saat berada di Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalteng pada Rabu, 10 Maret 2021.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Murung, Iptu Jimin mengatakan pelaku mencoba kabur saat hendak ditangkap, hingga terpaksa anggota mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian kaki pelaku sehingga dapat diamankan.

"Iya, diambil tindakan tegas dan terukur, karena pelaku mau kabur pada saat mau ditangkap," kata Iptu Jimin kepada wartawan, Kamis 11 Maret 2021.

Lebih lanjut, Kapolsek membeberkan kejadian pencurian itu diketahui terjadi pada tanggal 9 Maret 2021 lalu di sebuah warung milik pelapor di pinggir Jalan Pemuda, Desa Mampai Rt. 04, Kecamatan Kapuas Murung.

"Pelaku masuk ke dalam warung dengan cara terlebih dahulu menjebol lantai warung yang terbuat dari kayu dan kemudian mengambil beberapa slop rokok berbagai merk dan uang tunai sebesar Rp. 450.000, yang disimpan di dalam warung," bebernya.

Karena kejadian itu, pemilik warung melaporkannya ke Polsek Kapuas Murung, hingga dilakukan penyelidikan, dan penindakan terhadap pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 248 bungkus rorok berbagai macam merk, 1 buah karung plastik warna putih, 1 lembar baju kaos, 1 lembar celana kain pendek warna hitam, 1 lembar masker buff.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Kapuas Murung untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru