Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pak Haji Beli Motor Curian Buat Dijual Lagi

  • Oleh Naco
  • 12 Maret 2021 - 11:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Motor curian Retno Ansyah alias Kacong dan Fahmi dibeli oleh H Murjani untuk dijualnya kembali. Hingga menyeret Pak Haji ke jeruji besi.

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Murjani mengaku membeli motor itu tidak langsung dari Kacong, tapi dari Abduh Rahman.

Sementara Abduh membelinya dari Kacong melalui perantara Amat. Pengakuan tersangka motor itu dibeli dengan harga Rp 5.750.000.

"Motor itu kemudian saya jual dengan Indra seharga Rp 6.500.000, sehingga saya ada dapat keuntungan," tukas warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat 12 Maret 2021.

Motor itu jenis Honda Vario KH 2976 Q di mana Kacong dan Fahmi mencurinya pada Kamis, 17 Desember 2020 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 5, Perumahan Pengeringan Permai Griya Alam Indah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur kediaman Ainun.

Setelah berhasil mengambil barang milik korban mereka langsung meninggalkan TKP dan menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Sementara itu Murjani membeli motor itu pada 18 Desember 2020 dan menjadikannya pada 19 Desember 2020.

Atas perbuatannya ini warga asal Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin ini dijerat Pasal 480 ayat 1 KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru