Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolsek Pahandut: Pelaku Curat Yang Diamankan Warga Telah Beraksi di 2 TKP

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 12 Maret 2021 - 19:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata menyebutkan, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di toko pakaian yang diamankan warga, ternyata telah melakukan aksi kejahatannya di 2 tempat kejadian perkara (TKP).

"Yakni sebelumnya di Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Jati Kelurahan Panarung. Kedua TKP itu semuannya di toko pakaian," ucap Kapolsek, didampingi Kanitreskrim Ipda Andri Wicaksono, saat menggelar press release, Jumat, 12 Maret 2021.

Pelaku dalam melancarkan aksi kejahatan melihat situasi kondisi yang ada, yakni mengambil kesempatan jika korban atau penjaga toko lengah.

Pelaku mengambil sejumlah pakaian yang ada di toko tersebut, baik pakaian wanita maupun pria.

"Hasil curiannya, ditawarkan atau dijual kembali ke travel-travel mobil," terang Kapolsek.

Untuk diketahui, pelaku nekat melakukan aksi pencurian di sebuah toko pakaian Jalan Jati, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Kamis siang, 11 Maret 2021.

Dari toko itu, pelaku mengambil puluhan pakaian daster wanita. Namun, aksinya ketahuan warga setempat hingga diamankan.

Sebelumnya, pelaku juga melakukan hal serupa di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Dari situ, pelaku menggasak sejumlah pakaian baik pria maupun wanita.

Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pahandut untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadap pelaku, kita kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru