Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Orang Terkonfirmasi Covid-19 Diberikan Dispensasi Perpanjangan SIM

  • Oleh Ramadani
  • 14 Maret 2021 - 17:11 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Di masa pandemic Covid-19 ini Polres Barito Utara terus membantu pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi masa sulit ini. Salah satunya dalam rangka pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Lantas AKP Reny Arafah mengatakan bagi warga yang menjalani perawatan Covid-19 diberikan dispensasi atau kelonggaran waktu untuk perpanjangan SIM.

“Bila SIM orang yang terkonfirmasi covid-19 telah habis masa berlakunya, maka kami berikan kelonggaran waktu untuk pelayanan perpanjangan masa berlakunya, namun harus menyerahkan bukti perawatan saat akan melakukan perpanjangan,” ujarnya.

Namun bila tidak ada surat keterangan perawatan, maka orang tersebut akan dikenakan biaya dan kepengurusan SIM baru.

“Bagi pemohon yang dinyatakan pasien Covid-19 dan masa SIM habis pada saat yang bersangkutan dalam masa pengobatan atau isolasi mandiri, kami berikan dispensasi untuk mengikuti proses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat,”

Program ini berlaku sampai waktu yang belum ditentukan. Program ini merupakan bentuk yang diberikan kepolisian untuk melayani masyarakat dalam kepengurusan dokumen.

Hingga saat ini pelayanan proses pembuatan atau perpanjangan SIM di Polres Barito Utara masih dibuka, namun tetap dengan protokol kesehatan. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru