Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Dapatkan Informasi di Instansi Publik, Laporkan Saja ke Komisi Informasi

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 15 Maret 2021 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Tengah, Daan Rismon mengatakan jika ada masyarakat ataupun organisasi yang tidak puas terhadap informasi dari badan publik bisa dilaporkan ke KI.

“Misal mereka (badan publik) tidak memberi informasi dengan alasan tertentu dan pihak pencari informasi itu tidak puas bisa mengadukan ke kami untuk diselesaikan senggketanya di komisi informasi,” ungkapnya, Senin 15 Maret 2021.

Daan mengatakan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 informasi dibagi menjadi empat jenis informasi. Mulai dari informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat dan informasi yang dikecualikan. 

Dia menjelaskan informasi yang dikecualikan tersebut ada yang memang diatur diundang-undang tersebut namun ada juga yang harus melalui uji konsekuensi.

“Badan publik bisa senenaknya melakukan pengecualian (informasi). Harus melalui uji konsekuensi itu tadi,” terangnya.

Daan mengatakan sepanjang 2020 total ada 15 sengketa yang masuk ke pihaknya. Dilaporkan oleh berbagai pihak mulai dari perseorangan pribadi maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap badan publik. 

“Jika di 2021 trakhir ada satu kasus masuk dan sudah diselesaikan melalui Komisi Informasi,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-6)

Berita Terbaru