Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ahli Forensik: Kematian Nur Fitri Akibat Hantaman Benda Tumpul Berkali-kali, Bukan Kecelakaan

  • Oleh Naco
  • 17 Maret 2021 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ahli forensik dr Ricka Brillianty dihadirkan sebagai saksi dalam kasus kematian Nur Fitri dengan terdakwa Bong Hiun Tjin alias Acin.

Menurut ahli, sebelum melakukan autopsi, ada pemeriksaan luar pada jenazah korban dan ditemukan luka lecet pada bagian belakang, siku, benjolan di kepala bagian belakang, serta keluar darah dari telinga, hidung, dan mulut.

Setelah dilakukan autopsi, menurut ahli, benjolan di kepala bagian belakang yang terjadi memar itu akibat kekerasan benda tumpul dan alami retakan sekitar 15 cm. Terkumpul gumpalan darah di area itu hingga menyebabkan kematian.

"Kematian akibat benturan di kepala. Benturan tidak sekali, perlu berkali-kali pukulan kalau sampai itu," tegas ahli di hadapan majelis hakim, jaksa, dan kuasa hukum terdakwa.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri juga sempat bertanya apakah kematian itu akibat kecelakaan, ahli dengan tegas menyatakan tidak.

"Bukan luka akibat kecelakaan. Apalagi loncat dari mobil," tegas ahli.

Terlebih, kata dia ada luka lecet di bagian belakang antara baju dan celana korban akibat luka seret di aspal. Serta di siku seperti sulutan rokok yang berbentuk luka-luka kecil.

Selain itu, ada luka lecet di pundak, yang menurut pendapat ahli itu karena ada gerakan yang dilakukan orang lain setelah korban meninggal dunia, dengan menggeser tubuh korban. Itu tidak mungkin dilakukan seseorang untuk mengangkat korban.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Acin menjadi terdakwa setelah istri sirinya Nur Fitri ditemukan tewas pada 14 November 2017 lalu di Jalan Pramuka Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)

Berita Terbaru