Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua Harian DAD: Pemenuhan Hukum Adat Agustiar - Aisyah Thisia Jadi Model Pernikahan Adat Dayak

  • Oleh Testi Priscilla
  • 18 Maret 2021 - 06:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Harian Dewan Adat Dayak atau DAD Kalteng, Andrie Elia Embang mengatakan bahwa acara pemenuhan hukum adat pernikahan antara Ketua Umum DAD Kalteng, Agustiar Sabran dengan Putri Pariwisata Kalteng 2020, Aisyah Thisia Bianty Halijam merupakan model pernikahan adat Dayak yang bisa disaksikan masyarakat secara luas.

"Pemenuhan hukum adat atau jalan adat yang dilaksanakan dalam pernikahan Pak Agustiar dan Bu Thisia hari ini menjadi model bagi masyarakat Kalteng agar dalam kehidupan bermasyarakat kita harus patuh dan taat kepada hukum adat," kata Elia saat menyampaikan sambutan dalam pembukaan acara pernikahan adat tersebut.

Menurut Elia, sesuai dengan Perda Kota Palangka Raya, apapun agama yang dianut masyarakat, harus tetap dilaksanakan pemenuhan hukum adat yang dipimpin oleh Damang dan Mantir dalam pernikahannya.

"Pemenuhan hukum adat ini merupakan budaya turun temurun oleh masyarakat Dayak sebagai perjanjian kawin dan ada pemenuhan hukum adat yang harus dipenuhi pihak mempelai laki-laki untuk meminta seorang wanita menjadi istri ada jalan adatnya," tuturnya lagi.

Di Kalimantan Tengah, lanjutnya, ada beberapa daerah aliran sungai atau DAS dengan tata cara pernikahan yang juga berbeda tetapi filosofinya sama.

"Yaitu pihak laki-laki mengambil seorang wanita dari keluarganya, harus membayar jalan adat atau istilahnya pemenuhan hukum adat," bebernya lagi.

Tatanan adat untuk Dayak, menurut Elia, biasanya lebih berat perlindungannya kepada pihak wanita jadi membayar jalan adat kepada pihak wanita, dan jalan adat ini apabila sudah dibayar maka tidak bisa diambil kembali.

"Ibaratnya jika terjadi perpisahan atau perceraian maka apapun yang diberikan hari ini, tidak melihat menang kalah, tetap akan menjadi hak wanita. Lalu kemudian ada hak lain-lain nanti di surat perjanjian kawin berupa pasal kesepakatan. Sehingga misalnya mereka berdua habis jodoh dan bercerai, nanti akan berperkara dan mengajukan ke pihak kedamangan sebagai pemangku hukum adat," tambahnya.

Di Kalteng ini kata Elia, di setiap daerah ada Damang, dan tiap wilayah ada mantir. Jadi pada prinsifnya, adat Dayak ini lebih kepada melaksanakan tatanan hidup beradat, baik dalam hubungan keluarga dan lain-lain.

"Biasanya setelah dilaksanakan jalan adat, tidak langsung wanita dan laki-laki bisa hidup bersama. Harus nanti disahkan secara agama dan pencatatan sipil sehingga tidak mudah penyelenggaraan prosesi jalan adat bagi masyarakat," tutupnya.

Seperti diketahui, H Agustiar Sabran yang merupakan Ketua Umum Dewan Adat Dayak atau DAD Provinsi Kalimantan Tengah mempersunting atau meminang Putri Pariwisata Kalimantan Tengah 2020, Aisyah Thisia Bianty Halijam melalui hukum adat Dayak Ngaju.

Prosesi yang sakral dalam pemenuhan hukum adat ini dipimpin 5 Damang Kepala Adat yang ada di Kota Palangka Raya. Antara lain Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya, Kardinal Tarung yang menjadi pemimpin utama, kemudian ada Damang Kecamatan Pahandut, Marcus Tuwan, Damang Kecamatan Sabangau, Wawan Embang, Damang Kecamatan Bukit Batu, Bartel Liwan serta ada Damang Kecamatan Rakumpit Hari Kato. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru