Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Palangka Raya Tak Perpanjang HGB di Flamboyan Atas, Tapi Sistem Sewa Tanah

  • Oleh Hendri
  • 18 Maret 2021 - 14:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) di komplek pertokoan Flamboyan atas di Jalan Akhmad Yani. Pemerintah kota memilih menerapkan sistem sewa tanah.

Adapun besaran nilai sewa tersebut, adalah sebesar Rp 8.602 per meter kuadrat per bulan. Penghitungan sewa mulai berlaku sejak 1 Januari 2021 hingga seterusnya.

Kepala DPK-UKM Kota Palangka Raya, Rawang, mengatakan status hak guna bangunan pada kawasan pertokoan Flamboyan Atas telah berakhir sejak tahun 2008.

Sehingga, Pemko tidak berencana untuk memperpanjang hak guna bangunan dan mengubah statusnya menjadi sewa tanah terhadap kekayaan daerah.

"Kita sudah sosialisasikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI Kalteng tahun 2020 itu kepada pemangku kepentingan disana," kata dia.

Sosialisasi sebelumnya dilaksanakan bersama Inspektorat, BPKAD dan Satpol PP kepada para pemilik bangunan yang berada di Flamboyan Atas Jalan A Yani.

"Seluruh bangunan yang berada di atas tanah milik Pemko yang memiliki sertifikat hak pengelolaan lahan nomor 15.01.01.02.5.00001 dan nomor 15.01.01.02.5.00002 harus membayarkan sewa," pungkasnya. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru