Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

MPR: Pembahasan PPHN Tidak Bahas Masa Jabatan Presiden

  • Oleh ANTARA
  • 19 Maret 2021 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) oleh MPR yang menghadirkan para akademisi tidak satu kali pun membahas terkait dengan masa jabatan presiden.

"Jadi, bukan hanya tidak beralasan, tetapi saya dapat memastikan skenario itu tidak pernah terpikirkan atau mengemuka selama masa kerja MPR sekarang ini," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Untuk membuktikan atau mencari kebenarannya, Bamsoet memperilakan masyarakat untuk menanyakan kepada semua peserta FGD tersebut.

Bamsoet menegaskan bahwa membangun curiga tentang penambahan periode jabatan presiden sama sekali tidak produktif, tidak relevan dengan situasi terkini, bahkan hanya membuat gaduh.

"Negara-bangsa sedang berjuang mengakhiri pandemi dan memulihkan perekonomian dari perangkap resesi, MPR concern dengan dua persoalan itu karena berkait langsung dengan kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Menurut dia, MPR juga concern dengan progres transformasi digital di dalam negeri karena berkaitan dengan kesiapan anak dan cucu menghadapi perubahan zaman.

Oleh karena itu, Bamsoet mengajak semua pihak untuk tetap fokus pada upaya mengakhiri pandemi dan kerja memulihkan perekonomian.

Ia menegaskan bahwa isu masa jabatan presiden tiga periode hanya skenario halu dari para petualang politik karena memasuki tahun kedua, MPR periode 2019—2024 hanya fokus menyiapkan menghadirkan kembali model Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yaitu PPHN.

"Amendemen terbatas merupakan Rekomendasi MPR Periode 2014—2019 yang telah 'diamanatkan' kepada MPR periode 2019—2024. Agenda ini sama sekali tidak menyinggung masa atau periode jabatan presiden," katanya.

Politikus Partai Golkar itu menilai menghadirkan PPHN bertujuan menguatkan sistem presidensial, pemilihan presiden tetap secara langsung dengan masa jabatan 5 tahun dan bisa dipilih kembali untuk masa 5 tahun berikutnya.

Menurut dia, dengan PPHN, negara-bangsa memiliki arah dan perencana pembangunan yang berkelanjutan, dari satu presiden terpilih ke presiden terpilih berikutnya.

MPR periode sebelumnya dan MPR periode sekarang, kata Bamsoet, telah melakukan serangkaian diskusi dengan berbagai kalangan, termasuk para tokoh masyarakat, para pimpinan partai politik, pakar, dan akademisi.

"Semua diskusi atau FGD itu tak pernah menyinggung penambahan periode jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode," ujarnya.

Kepemimpinan MPR periode sekarang, menurut Bamsoet, telah menyelenggarakan belasan kali FGD dengan tema "Restorasi Haluan Negara dalam Paradigma Pancasila" dan "Reposisi Haluan Negara Sebagai Wadah Aspirasi Rakyat" yang bertujuan menerima masukan dari para pakar dan kalangan akademisi.

Berita Terbaru