Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bhabinkamtibmas Imbau Segera Laporkan Jika Mengetahui Praktek Pungli

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 19 Maret 2021 - 22:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut yang bertugas di Kelurahan Palangka, Aipda Suprianto menyambangi warganya sekaligus mengimbau segera melaporkan kepada aparat terkait jika mengetahui praktek Pungutan Liar (Pungli) dalam bentuk apapun. 

Kegiatan rutin yang dilakukan Bhabinkamtibmas itu berdasarkan peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Selain itu, kegiatan tersebut juga dapat menjalin silaturahmi dan kemitraan Polri dengan warga.

Karena, lanjut Supri, dengan kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat, dapat memberikan keamanan dan ketertiban.

"Pungli merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dipidana. Oleh sebab itu, jangan ragu untuk melaporkan kepada aparat terkait apabila mengetahuinya,” tandasnya.

Dia juga mengingatkan kepada warga agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan (Prokes) karena tren covid-19 khususnya di Kota Palangka Raya masih meningkat. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru