Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nelayan NTT Menangkan Gugatan Tumpahan Minyak Montara

  • Oleh ANTARA
  • 20 Maret 2021 - 13:11 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Pengadilan federal Australia di Sydney memenangkan gugatan kelompok (class action) dari 15 ribu petani rumput laut dan nelayan Nusa Tenggara Timur (NTT) atas kasus tumpahan minyak dari anjungan minyak Montara milik perusahaan asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP) yang meledak di lepas landas kontinen Australia.

Melalui keterangan tertulis Kemenko Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) di Jakarta, Jumat 19 Maret 2021, Hakim Pengadilan Federal untuk kasus itu David Yates, dalam putusannya menyatakan bahwa PTTEP tidak menyanggah bukti bahwa mereka telah lalai dalam operasinya di ladang minyak Montara dan karenanya menghukum perusahaan tersebut untuk memberi ganti rugi Rp 252 juta (22.500 dolar Australia).

Hakim David Yates menyatakan bahwa tumpahan minyak dari ledakan di anjungan minyak Montara telah menyebabkan kerugian secara material dan menyebabkan kematian serta rusaknya rumput laut yang menjadi mata pencaharian para petani.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pun menyambut baik putusan tersebut.

Menurut dia, kemenangan itu tak lepas dari upaya pemerintah yang pada Agustus 2018 membentuk satuan tugas khusus untuk menangani kasus Montara.

Satgas itu dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Marves, yang kala itu dijabat Purbaya Yudhi Sadewa.

Luhut menuturkan setelah dibentuk, satgas pun langsung bekerja untuk menyatukan pandangan pemerintah dan nelayan di Laut Timor yang menjadi korban tumpahan minyak tersebut.

"Kami mengumpulkan data dan bukti yang dibutuhkan agar kami punya dasar yang kuat di pengadilan. Setelah itu satgas datang berdialog dengan otoritas terkait tentang kasus ini serta mendukung secara maksimal gugatan yang diajukan masyarakat NTT ke pengadilan federal Australia," jelasnya.

Ada pun data yang dikumpulkan satgas untuk menjadi dasar tuntutan tersebut adalah data dari citra satelit Lapan, data sampel minyak di Pulau Rote, data kualitas air serta data dari dampak kerugian sosial ekonomi yang ditanggung masyarakat di wilayah Timor Barat.

Satgas juga membantu koordinasi pengiriman ahli-ahli dari lembaga peneliti terkemuka di Indonesia untuk menjadi saksi di sidang pengadilan di Australia.

Berita Terbaru