Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PTSP Keluarkan Rekomendasi atas Pertimbangan Dinas Teknis, Siap Fasilitasi Sengketa Lahan PT IJI dan PT BJAP

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 22 Maret 2021 - 20:13 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng menegaskan setiap mengeluarkan rekomendasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) selalu berdasarkan pertimbangan dinas teknis.

“Kami hanya memberikan rekomendasi. Rekomendasi yang diberikan berdasarkan pertimbangan teknis dari dinas teknis dan itu bukan izin. Rekomendasi ini bisa diterima atau tidak tergantung yang memberi izin dari kementrian,” ungkap Kepala DPMPTSP Kalteng, Suhaimi, Senin 22 Maret 2021.

Suhaimi menegaskan pihaknya tidak serta-merta langsung memberikan rekomendasi untuk pengusaha yang meminta izin penggunaan kawasan hutan. Sebagai lembaga administratif rekomendasi yang diberikan harus terlebih dahulu melalui pengecekan di lembaga teknis.

Ia mengatakan, jika memang terkait izin pemanfaatan hutan maka pengecekan teknisnya ada di Dinas Kehutanan. Begitu juga untuk perizinan yang lainnya harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari lembaga teknis.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Penanaman Modal DPMPTSP Kalteng, Daldin menegaskan DPMPTSP juga tidak bisa memutuskan saat terjadi permasalahan di lapangan. Namun pihaknya dengan terbuka siap memfasilitasi melalui pengarahan untuk mendapatkan titik terang dari masalah yang dihadapi.

“Kami akan memfasilitasi sesuai dengan kewenangan masing-masing, jika permasalahannya masuk kewenangan kabupaten/kota atau pusat tentunya kita akan berikan pengarahan,” tandasnya.

Sebelumnya, terjadi sengketa lahan milik PT Intrado Jaya Intiga (IJI) dan PT Bumi Jaya Alam Permai (BJAP) 3/Best Agro seluas 404,81 hektare di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

PT IJI memegang Surat Keputusan dari Menteri Kehutanan H.M.S Kaban  tahun 2005 nomor SK 398/MENHUT-II/2005.1, dan PT BJAB 3 memegang surat Pertimbangan Pelepasan Kawasan Hutan nomor 570/9/V/DPMPTSP-2019 DPMPTSP Kalteng.

Sementara itu, Legal PT BJAP, Hendry saat dikonfirmasi Borneonews, belum bisa memberikan jawaban rinci terkait permasalahan tersebut, karena masih dipelajari.

"Saya belum bisa berkomentar, karena saya harus lihat dan pelajari data-data terlebih dahulu," jelas Hendry.

Berita Terbaru