Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dishut Kalteng: Bisa Saja Terjadi Kelebihan Penggarapan oleh PT BJAP

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 23 Maret 2021 - 19:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Tengah (Kalteng) menduga bisa saja terjadi kesalahan ataupun kelebihan dalam penggarapan wilayah dari sebuah izin kawasan.

Namun, menurut Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng Sri Suwanto melalui Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Hutan, Mahyudin, pihaknya  menegaskan setiap rekomendasi kawasan yang keluarkan oleh instansinya selalu mengacu pada peta overlay wilayah. Termasuk untuk rekomendasi ke PT Bumi Jaya Alam Permai (BJAP) 3/Best Agro.

 “Peta itu kami lihat. Kami punya sket peta (kepemilikan wilayah) punya orang. Ada yang namanya (data) SHP atau Shapefile berupa peta digital,” kata  Mahyudin, Selasa 23 Maret 2021.

 Ia menjelaskan, peta digital tersebut dijadikan dasar oleh Dishut untuk menyandingkan kepemilikan lahan, sehingga secara maping atau peta satelit tidak akan tumpang tindih. “Itulah yang kami berikan pertimbangan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pindu (DPMPRSP),” tambah Mahyudin.

Namun, ia menilai untuk di lapangan bisa saja terjadi kesalahan ataupun kelebihan dalam penggarapan wilayah. Seperti yang kemungkinan bisa terjadi antara sengketa PT Intrado Jaya Intiga (IJI) dan PT Bumi Jaya Alam Permai (BJAP) 3/Best Agro.

Mahyudin menyarankan jika memang terjadi kasus sengketa perlu melakukan pelaporan secara tertulis ke Dishut Kalteng oleh pihak yang merasa dirugikan, kemudian bisa diproses lebih lanjut.

“Jika memang untuk sengketa pengambilan lahan, maka pihak yang dirugikan perlu lapor dulu ke Dishut. (Kami) ada bidang perlindungan. Sehingga nanti bisa dilakukan pengecekan,” ungkapnya.

 Diberitakan sebelumnya, terjadi sengketa lahan milik PT Intrado Jaya Intiga (IJI) dan PT Bumi Jaya Alam Permai (BJAP) 3/Best Agro seluas 404,81 hektare di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

 PT IJI memegang Surat Keputusan dari Menteri Kehutanan H.M.S Kaban  tahun 2005 nomor SK 398/MENHUT-II/2005.1, dan PT BJAB 3 memegang surat Pertimbangan Pelepasan Kawasan Hutan nomor 570/9/V/DPMPTSP-2019 DPMPTSP Kalteng.

Terkait sengketa tersebut Direktur Utama PT IJI Juprianto bersedia membuka ruang penyelesaian secara musyawarah untuk mendapatkan win win solution penyelesaian masalah.

 Sedangkan Legal PT BJAP, Hendry mengaku akan mempelajari data-data yang ada terlebih dahulu terkait permasalahan tersebut. (HERMAWAN DP/B-5)

Berita Terbaru