Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aktivitas Warga Palangka Raya Dibatasi Sampai Jam 10 Malam

  • Oleh Hendri
  • 25 Maret 2021 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya menerapkan PPKM Mikro di beberapa kecamatan zona merah covid-19. Pada PPKM itu terdapat batasan aktivitas warga hingga jam 10 malam atau pukul 22.00 WIB.

"Sementara masih menggunakan Perwali 26/2020 yakni kegiatan sampai pukul 22.00 WIB," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah, Kamis, 25 Maret 2021.

Batasan itu lebih difokuskan pada kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa seperti acara pernikahan dan kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Umi Mastikah menyampaikan, aturan tersebut akan diperbaharui dengan Perwali Palangka Raya yang sedang disusun untuk diberlakukan dalam upaya penekanan covid-19.

"Regulasi yang baru masih disusun, sambil melihat situasi lapangan. Jika masih kondusif makan aturan batasannya akan tetap sama," bebernya.

Menurutnya, keberadaan Posko PPKM mikro di tingkat bawah merupakan langkah strategis untuk mengingatkan masyarakat pentingnya protokol kesehatan. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru