Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Paruh Baya di Kasongan Lama Ditangkap Polisi

  • Oleh Abdul Gofur
  • 25 Maret 2021 - 21:41 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Gara-gara diduga mengedarkan obat-obatan terlarang, seorang pria paruh baya di Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Katingan, Kamis 25 Maret 2021.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Iswanto mengatakan pria paruh baya yang diamankan itu berinisial Ar alias Mang Amran.

"Yang bersangkutan adalah penjual obat terlarang yang mengandung Carisoprodol," ujarnya. Mang Amran diringkus disebuah barak Jalan Palangka Raya nomor 2 Kelurahan Kasongan Lama.

Penangkapan Mang Amran berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pihak kepolisian bahwa sering terjadi transaksi jual beli obat terlaran yang sudah tidak boleh diedarkan.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1.425 butir obat yang mengandung Carisoprodol. Kemudian uang diduga hasil penjualan Rp 1, 320 juta dan satu ponsel samsung serta sebuah toples.

Dia menjelaskan jika penangkapan terhadap Mang Amran ini sedikit unik. Petugas menemukan beberapa lembaran karton dan banner yang bertuliskan di antaranya "maaf !!! harga naik Rp 100.000, tidak melayani bon lagi! STOP! dilarang ngutang”.

Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka berserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Katingan. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ABDUL GOFUR/B-6)

Berita Terbaru