Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalteng Ringkus 2 Kurir Narkoba di Dua Lokasi Berbeda

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 29 Maret 2021 - 11:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng meringkus 2 orang kurir narkoba. Penangkapan kedua pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda yakni Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Nono Wardoyo bersama Kabidhumas Kombes K Eko Saputro menyampaikan pengungkapan  itu saat menggelar press release, Senin  29 Maret 2021.

Dia mengatakan, pada Selasa 23 Maret 2021 petugas menangkap pelaku AN (26) di Jalan Simpang Karuhai Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya dengan barang bukti 14 paket narkotika jenis sabu seberat 62,23 gram.

Selain sabu kata Nono, petugas juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti lainnya dari tangan pelaku AN berupa 2 buah timbangan digital, handphone, plastik bundel, tas dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 900 ribu.

Kemudian lanjut Nono, pada Kamis 25 Maret 2021, petugas juga berhasil menangkap HL seorang pria di Jalan Tjilik Riwut Km 90 Kelurahan Pundu Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka HL, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 17 paket jenis sabu seberat 30 gram.

Selain itu, petugas juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti lainnnya berupa timbangan digital, plastik bundel dan handphone.

"Jadi total barang bukti sabu yang berhasil kami amankan dalam dua lokasi itu sebanyak 90,23 gram," tandasnya.

Kini kedua tersangka tersebut telah diamankan di Polda Kalteng untuk di proses penyidikan lebih lanjut." Terhadap kedua tersangka, kita kenakan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

/////////Area lampiran

Berita Terbaru